PMK (Peninjauan Masa Kerja) ini cerita saya

       

        Peninjauan masa kerja (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya.

        Alhamdulillah saya tidak pernah menyesali dulu saya pernah menjadi guru honor selama enam tahun lamanya, mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020. Sampai akhirnya Alloh Swt mentakdirkan saya menjadi PNS di akhir tahun 2020. Dengan perjuangan yang begitu penuh tantangan bahkan setelah CPNS pun rasanya perjuangan masih begitu berat, padahal sebenarnya hidup itu memang selalu butuh perjuangan.

        Saya menjadi CPNS selama 2 tahun, dan akhirnya setelah terima SK PNS saya baru bisa mengajukan PMK ini, kalau di kabupaten saya masa pengajuan PMK itu pada bulan April dan Oktober. Kebetulan saat itu saya mengajukan PMK di bulan April 2023 dan saya menerima SK PMK di bulan Oktober tanggal 31 dan gaji terbaru mulai bulan Desember 2023, masih dua bulan yang lalu. Sebenarnya saya termasuk kloter kedua karena kloter pertama menerima SK PMK di bulan Agustus 2023 sebanyak 18 orang. Sekarang masa kerja saya setelah ditambah masa kerja CPNS menjadi sembilan tahun.

        Bagi saya menunggu proses PMK selama tujuh bulan tersebut sangatlah lama tapi saya tidak sendiri karena teman satu kabupaten itu ada sekitar 114 orang yang pengumpulan syaratnya itu dikumpulkan secara kolektif setiap koorwil. Persyaratannya itu saya rasa cukup banyak, karena saya menjadi guru honor dari dua SD dan saya kembali ke SD tersebut mencari persyaratan yang sebenarnya cukup merepotkan berkas sampai tebal 10cm bahkan ada yang sampai 20cm saking lamanya mengabdi, karena mana ada sih perjuangan yang mudah ya kan, tapi hasilnya alhamdulillah bisa aku nikmati sekarang.

Persyaratan PMK

Usul Peninjauan Masa Kerja dapat dikirimkan disertai berkas persyaratan administrasi yang disahkan oleh pejabat berwenang, yaitu : 

1. Fotocopy SK CPNS 

2. Fotocopy SK PNS 

3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir; 

4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir; 

5. Fotocopy Ijazah dan transkrip pada saat mengabdi; 

6. Fotocopy Ijazah dan transkrip terakhir 

7. Asli SK selama mengabdi atau SK selama Bekerja (harus berurutan / tidak boleh terputus) dan SK pemberhentian bekerja/mengabdi. 

8. FC akta pendirian perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan BUMN/BUMD) 

9. FC slip gaji dan absensi selama mengabdi. 

10.Fotocopy SKP 2021 dan 2022. 

11.Fotocopy Karpeg. 

        Persyaratan tambahan lainnya yaitu SK mengajar dari awal menjadi guru honor yang dibuat pertahun, SK KBM, dan SK mutasi dari guru honor ke CPNS.

        Demikian mudah-mudahan bermanfaat, tetap semangat bekerja dan beribadah kawan.




                                                                 Pagi di jam sahur Ramadhan 1445H

Posting Komentar

0 Komentar